Senin, 07 September 2015

Download Buku Petujuk Aplikasi PUPNS


Assalamu'alaikum Wr Wb...
Buat sobat semua yang membutuhkan buku petunjuk pengisian data PUPNS silahkan klik link dibawah ini

Sabtu, 04 Juli 2015

Download Gratis SKP Guru Untuk Semua Golongan




Assalamu'alaikum Wr Wb 
Sobat guru yang berbahagia, yang saat ini belum mempunyai DP3 tentu harus segera mengurusnya karena sebagai mana kita ketahui bahwa DP3 merupakan penilan kepada seorang pegawai negeri dari atasanya, sedangkan untuk kegunaanya tentu yang paling penting adalah saat kita akan mengurus kenaikan pangkat tentu harus melampirkan DP3, saat ini untuk mendapatkan nilai DP3 melaui proses yang lebih berbeda dan transparan melalui SKP (sasaran kerja pegawai) sehingga menghasilkan DP3 yang transparan bukan hasil penilaian subjektifitas.
Langsung saja untuk sobat yang belum memiliki blangko SKP silahkan download dibawah ini.. Gratisssss.....


 SKP guru golongan IIIa tanpa tugas tambahan

SKP guru golongan IIIa dengan tugas tambahan

SKP guru golongan IIIb tanpa tugas tambahan

SKP guru golongan IIIc tanpa tugas tambahan

SKP guru golongan IIIc dengan tugas tambahan

SKP guru golongan IIId dengan tugas tambahan

SKP guru golongan IVa tanpa tugas tambahan

<<<<<<<<Semoga Bermanfaat>>>>>>>
Dan mohon maaf jika ada iklan yang kurang pantas, itu bukan keinginan penulis.
Klik iklan jika ingin membantu

Download Calon Peserta Sertifikasi Lampung Tengah 2015


Yang membutuhkan informasi nama-nama calon peserta serttifikasi guru Lampung Tengah tahun 2015 silahkan download, perlu saya informasikan bahwa calon perserta sertifikasi tahun ini dari kabupaten lampung tengah sebanyak 267 guru, untuk lebih detilnya silahkan download dibawah ini


Minggu, 24 Mei 2015

Di Lampung, Kabupaten manakah yang memiliki sekolah terbanyak?

Berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ternyata beginilah grafik Jumlah Satuan Pendidikan, Peserta didik dan Pendidik dan tenaga kependidikan, 

Ternyata Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lampung Tengah paling banyak se Propinsi Lampung yaitu 15% diikuti  Kabupaten Lampung timur dan seterusnya silahkan lihat grafik dibawah ini


Dan ini semua adalah hasil dari para Operator Sekolah yang setia mengupdate data riil sekolah...

Sabtu, 23 Mei 2015

Tahukah anda berapa jumlah siswa MI se indonesia?


Sobat yang baik hatinya, sebenernya berapa jumlah siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) se indonesia? jawabanya perhatikan data berikut...


berdasarkan grafik diatas ternyata jumlah siswa MI se Indonesaia pada tahun 2012/2013 adalah 1.015.650 siswa, wah ternyata banyak juga ya. itu data yang saya dapatkan dari EMIS PENDIS hasil kerja sobat opereator sekolah,,,

Rabu, 20 Mei 2015

Alur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Tidak dipungkiri dengan pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru terutama guru non PNS sangat membantu permasalahan klasik guru non PNS yaitu gaji yang pas-pasan, akan tetapi tahukah sebenarnya bagimana tunjangan sertifikasi itu sampai ke rekening guru? mari kita simak!!!


ALUR PEMBAYARAN TUNJAGAN PROFESI GURU NON PNS


Semoga sobat guru yang belum tersertifikasi akan segera mendapatkan giliran untuk PLPG, sehingga pendidikan di Indonesa akan tercapai sesuai dengan amanat UUD45

Selasa, 19 Mei 2015

Download clipart 3d untuk powerpoint (part2)

Silahkan klik kanan pada gambar dan save untuk menyimpan















Ice Breaking : Mengenal kepribadian seseorang dengan model kentunya


Ice break adalah hal yang diperlukan saat kegiatan berjalan dengan membosankan atau suntuk karena dengan ice break dapat mengendorkan syaraf yang menegang karena banyaknya beban pikiran, ice brekaing dapat dilakukan dengan melakukan gerakan simpel dan rilek, melihat video, ataupun membaca persentasi lucu, kali ini saya akan membagikan persentasi lucu yang akan membuat anda tertawa sendiri, silahkan download di baha ini.



Senin, 18 Mei 2015

Download Ratusan Clip Art untuk Powerpoint


Sobat guru yang tercinta, kali ini saya akan membagikan file clipart yang sudah saya rangkum untuk keperluan persentasi sobat, sehingga persentasi sobat semakin menarik dan membuat siswa menjadi senang dengan pembelajaran sobat guru semua.
Ukuran file 22 MB
silahkan download ratusan cilpart untuk powerpoin di bawah ini

Download Clip Art untuk Powerpoint (part1)

Membuat file presentasi dengan power poin adalah hal yang sangat menyenangkan apalagi kalau powerpoint kita di hiasi oleh gambar-gambar bergerak 3d yang menarik, berikut beberapa clipart 3d untuk persentasi anda lebih menarik, caranya cukup klik kanan pada gambar dan save image, selamat berpresentasi...








Sabtu, 16 Mei 2015

Download Instrumen Hymne Guru

Silahkan di download instrumen hymne guru untuk mengiringi koor siswa/i dalam momen perpisahan 

Download Gratis Mars MI



Silahkan download MARS MADRASAH IBTIDAIYAH

Download Lagu Untuk Perpisahan : TERIMAKASIHKU


Koor Perpisahan
Download Lagu Terimakasihku

Buat sobat guru yang akan melatih peserta didiknya untuk Pelepasan Siswa/i nya silahkan download lagu terimakasihku, yang tentunya menjadi lagu yang musti diyanyikan untuk menambah suasana haru perpisahan,
Musik ini aransemen saya sendiri dijamin beda dengan manapun, dijamin suasana perpisahan lebih terharu
oke langsung saja klik disini

Jumat, 15 Mei 2015

Dasar Hukum Pelaksanaan UKA tahun 2015


Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKA adalah sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Awal.

Kamis, 14 Mei 2015

Sertifikasi Guru Menurut Kebijakan Pemerintahan Jokowi


Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki regulasi, pelaksanaan, sampai ke tingkat evaluasi program.

Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya. Esensi dari peraturan baru ii adalah memberi ruang dan mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalismenya. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru sekurang-kurangnya diimplementasikan dalam empat hal yaitu :

1) penetapan peserta melalui sistem online;
2) uji kompetensi;
3) perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan; dan
4) penjadwalan. Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).

Badan PSDMP dan PMP telah membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk memperbaiki akuntabilitas dan sistem rekrutmen peserta sertifikasi.

Program sertifikasi telah dijalankan selama lima tahun sejak 2007. Sebanyak 1.101.552 orang guru telah mengikuti sertifikasi. Tahun lalu, 747.727 orang guru telah lulus sertifikasi.

Untuk tahun 2014, ribuan guru ini lalu diuji ulang pada tanggal 11-12 Oktober 2014 lalu ditambah 150 guru peserta PLPG yang belum mengikuti ujian sehingga ada 1.538 guru peserta ujian ulang. Hasilnya, ada 766 guru yang lulus sehingga masih menyisakan 772 guru yang tidak lulus.

Ketua PLPG Rayon 114 Unesa Alimufi Arief mengungkapkan, penyebab ketidaklulusan tetap sama seperti ujian tahap pertama lalu. Yakni, para guru ini lemah dalam analisa kasus yang menjadi materi dalam ujian tulis lokal.

Terkait sertifikasi guru 2014, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun juga belum mendapat keputusan. Beliau bahkan tidak mau berandai-andai dalam kebijakan sertifikasi ini karena cukup rawan, menyangkut kesejahteraan guru.

Menurutnya, keputusan sertifikasi ini sangat tergantung dengan Pemerintahan Baru (Presiden baru) dan menteri pendidikannya.

Begitu juga yang disampaikan kepala kabid ketenagaan dinas pendidikan surabaya Yusuf Masruh juga belum bisa berkomentar terkait kebijakan sertifikasi.

Meski demikian Yusuf tetap melakukan pendataan guru untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu diperlukan untuk program sertifikasi ini. Pihaknya menunggu, demikian menurut kabid ketenagaan dinas pendidikan surabaya.



Sumber:
- Kemdikbud
- Koran Tribun

Upah Minimum Guru Honorer Bakal Ditetapkan Pemerintah


Perhatian Pemerintah terhadap kesejahteraan guru-guru bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), dinilai masih perlu ditingkatkan. Padahal, mereka memiliki tugas yang sama beratnya dengan para guru-guru PNS, yakni sama-sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berdasarkan pantuan Komnas Pendidikan, sekolah-sekolah swasta yang memiliki funding (pendanaan) menengah ke atas, rata-rata mampu menggaji guru-gurunya Rp 5 juta ke atas. Namun, sekolah-sekolah swasta dengan funding menengah ke bawah rata-rata hanya mampu menggaji guru-guru mereka Rp 2 juta ke bawah. Dengan demikian banyak guru yang masih hidup di bawah kesejahteraan, baik honorer maupun swasta, harusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Karena mereka sama-sama bertugas mencerdaskan bangsa.


Belakangan ada angin segar, bahwa Pemerintah punya rencana menetapkan upah minimum guru honorer. Hal ini mendesak untuk dikaji lantaran masih rendahnya gaji para guru honorer, yang bahkan tak jarang lebih rendah dari upah minimum regional (UMR).

Kondisi itu diungkap oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Dampaknya kesejahteraan guru honorer masih rendah. Menurutnya, tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Pihaknya harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang.

Untuk memuluskan ide tersebut, Mendikbud mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Selain itu, dia juga akan membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Diakui oleh Menteri asal Kuningan Jabar tersebut, hingga kini memang tidak ada pagu dalam kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer. Akibatnya, seringkali gaji mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak dalam menentukan masa depan bangsa.

Menteri sudah berbicara dengan MenPAN, bahwa harus ditetapkan batas sehingga gaji guru jangan sampai hanya Rp 150 ribu, itu bukan gaji. Kalau yang PNS kan sudah jelas aturannya.

Saat ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak berkata banyak. Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung. Menteri pun masih belum bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah pemerintah daerah atau pusat.

Semoga saja Upah Minimum Guru Honorer Bakal Ditetapkan Pemerintah, benar-benar diwujudkan dan bisa memenuhi harapan para guru. Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!



Sumber:
- Jawa Pos
- Republika

Rabu, 13 Mei 2015

Syarat yang Harus dipenuhi Peserta PPG Guru 2015



Syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengikuti PPG tahun ini adalah :
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua).

Selasa, 12 Mei 2015

Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015


Sebagai bahan atau sebagai pedoman bagi para guru, saya sampaikan Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2015 menurut Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015.

Alur sertifikasi guru melalui PPGJ Tahun 2015


  1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
  3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
  4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
  5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
  6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
  7. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.


Senin, 11 Mei 2015

Jadwal Seleksi peserta sertifikasi guru 2015


Untuk tahun anggaran 2014, verifikasi penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014 sudah berakhir sejak tanggal 31 Mei 2014. Para guru dapat melihat LPTK tempat pelaksanaan sertifikasi guru dilihat melalui informasi detail peserta
 
Pelaksanaan PLPG. Jadwal pelaksanaan PLPG dapat dilihat melalui situs resmi masing-masing LPTK penyelenggara. Perlu diperhatikan dengan sebaik-baiknya bahwa selama proses sertifikasi pendidik, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun. Demikian Pemerintah terus memberikan arahan / petunjuk agar para guru peserta Sergur 2014 tidak tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.

Pemerintah telah menuntaskan tanggungan sertifikasi 1,3 juta guru yang diangkat sebelum 2005. Tahun depan giliran guru yang diangkat mulai dari 2005 hingga 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan sertifikasi diubah untuk mendongkrak kualitas guru.

Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan, dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd. mengatakan, istilah program sertifikasi untuk guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Sertifikasi Guru (Sergur) Dalam Jabatan.

Sedangkan untuk guru-guru yang diangkat mulai 2005 hingga 2015, dipakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. "Intinya sama, yakni mensertifikasi guru-guru yang belum bersertifikat tetapi sudah mengajar," katanya.

Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP bagi guru PNS. Sedangkan bagi guru di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.

Mantan rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) itu juga menjelaskan, beban atau tanggungan sertifikasi guru jauh lebih sedikit. Ia mengatakan total kuota sertifikasi guru angkatan 2005-2015 adalah 600 ribu orang.

Khusus untuk gelombang sertifikasi tahun pertama (2015), kuotanya hanya 50 ribu guru. Sedangkan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah 1,3 juta orang.

Terkait pelaksaaan, Jadwal Seleksi peserta sertifikasi guru 2015 akan digelar sekitar Maret tahun 2015. Selanjutnya yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan. Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga.

Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Apabila dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Pada program sertifikasi sebelumnya tidak ada sesi praktek kembali ke sekolah asal. Padahal praktek ini penting, untuk mengasah hasil pendidikan di LPTK.

Selain itu, beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK. Kemdikbud menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.

Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan, dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud menguraikan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 mencapai 1,3 juta, diduga karena ada penggelembungan. Di lapangan banyak guru yang aslinya baru mengajar setelah 2005, tetapi mengaku sudah mengajar sebelum 2005.

Praktek yang tidak baik ini sangat memungkinkan dilakukan untuk kelompok guru swasta. Sebab guru mudah sekali kongkalikong dengan pihak yayasan pengelola sekolah untuk membuat SK pengangkatan fiktif. Secara administrasi SK pengangkatan itu resmi karena dikeluarkan oleh yayasan. Tetapi SK itu dibuat dengan tujuan seakan-akan guru bersangkutan sudah mulai mengajar sejak sebelum 2005.

Terhadap permasalahan tersebut pihak Kemdikbud tidak bisa berbuat apa-apa. Karena secara administrasi mereka bisa menunjukkan SK pengangkatan guru dari yayasan sejak sebelum 2005.


Sumber:
- Diolah dari berbagai sumber

Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015 naik 32%


Dibandingkan tahun anggaran 2014, tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2015 mengalami kenaikan sekitar 32 Persen. Padahal pada tahun 2013, anggaran tunjangan profesi mencapai Rp. 43,1 triliun. Pada 2014 menjadi Rp. 60,5 triliun dan pada 2015 naik lagi menjadi Rp. 80 triliun.

Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdikbud Prof. Syawal Gultom, bahwa Kenaikan tersebut memang sangat beralasan mengingat anggaran tunjangan profesi guru setiap tahunnya selalu bertambah.

Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun rinciannya adalah Rp. 72 triliun untuk tunjangan untuk tahun berjalan dan Rp. 8 triliun untuk tunjangan tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah.

Menurut Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad di Jakarta, bahwa pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun sama dengan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus meningkat dan menyedot APBN. Namun sayangnya, peningkatan budget pembayaran tunjangan guru itu tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru, demikian menurutnya.

Kepada pers usai membuka Lokakarya Pemerataan dan Distribusi Guru yang diselenggarakan USAID Prioritas, Hamid mengatakan bahwa Bappenas sempat mempertanyakan terkait dana tunjangan profesi guru yang menyedot anggaran besar kemudian dampak yang diperoleh terhadap mutu pendidikan di Tanah Air.

Ia juga mengatakan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru akan selesai tahun 2016. Namun pihaknya sudah mengingatkan sekolah bahwa kedepan tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru-guru yang mengajar dengan standar 20 murid dalam satu kelas. Dan ketentuan jumlah minimal siswa hanya berlaku di sekolah-sekolah di perkotaan saja dan tidak berlaku untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan besarnya anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru terjadi karena dilakukan secara bertahap jadi wajar saja bila dihitung menjadi besar.

Menurut Sulistiyo hal tersebut bukanlah pemborosan APBN. Pemerintah hendaknya tidak memanipulasi seolah-olah anggaran tersedot untuk membayarkan tunjangan guru, sebab nanti pada tahun 2015 sudah selesai karena semua guru diharapkan sudah menerima sertifikasi guru.

Terkait peningkatan budget APBN untuk pembayaran tunjangan profesi namun tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru, Sulistiyo mengatakan kondisi peningkatan mutu guru tidak serta merta terjadi karena memang butuh waktu.

Terkait program sertifikasi guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklaim pendidikan profesi guru (PPG) akan lebih baik. Dengan intensitas dan pelatihan berbeda, guru diharapkan tidak hanya naik kesejahteraannya, melainkan juga mutunya. Seperti yang disampaikan Syawal Gultom mengatakan, pola PPG memang lebih komprehensif dibandingkan sertifikasi guru.

Apabila sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama 18 hari. Jenis kegiatannya juga berbeda yakni selain pelatihan di kampus, PPG mewajibkan guru untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya masing-masing. Saat praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas kampus. Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya tidak diluluskan dan harus mengulang dari awal lagi.

Seleksi dimulai dari usulan sekolah dan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang diangkat setelah 2005. Selanjutnya Kemdikbud yang akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus dipenuhi.

Kemdikbud akan melihat penilaian karya ilmiah yang dibuat guru. Jumlah SKS ini dilihat dari SKS semasa PPG dan SKS yang diperolehnya selama menjadi guru. “Ada recognition of prior learning (RPL) atau perolehan selama dia menjadi guru. Pihak Kemdikbud akan melihatnya dari karya yang dibuat untuk mencukupkan jumlah SKS yang diraihnya sebagai syarat ikut PPG. Kemdikbud sudah menuntaskan amanah undang-undang dalam sertifikasi guru pada 2014. Ini prestasi karena lebih cepat dari jadwal yang diamanahkan undang- undang.

Total guru yang sudah disertifikasi mendekati 1,6 juta orang dan jumlah itu pun sudah sesuai peraturan perundangan. Meski ada 3,2 juta guru, tidak semua bisa disertifikasi mengingat ada 800.000 guru tidak tetap yang tidak boleh ikut sertifikasi. Ketua Komisi X DPR Teuku Rifky Harsya menyatakan, Komisi X sepakat membentuk panitia kerja kualifikasi dan sertifikasi guru.

Namun setiap guru yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi wajib meningkatkan kualitasnya, baik dari segi kompetensi maupun profesionalitasnya ketika mendidik siswa.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan Profesi (LP3) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Bambang Budi Raharjo seusai menyerahkan sertifikat tenaga pendidik pada rayon 112 Unnes secara simbolis kepada wakil dari berbagai dinas kabupaten/kota di kampus Unnes Semarang.

Sementara itu Kementerian Agama mengalokasikan anggaran tunjangan profesi guru madrasah PNS maupun Non-PNS pada 2015. Untuk guru PNS sesuai gaji pokoknya, sedang guru Non PNS baru disediakan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Artinya, tunjangan profesi guru Non-PNS belum didasarkan pada hasil inpassing.

Tuprofnya sudah tersedia untuk guru bukan PNS, 1,5 jt/bulan. Dengan adanya inpassing, maka tuprof mereka harusnya disesuaikan dengan masa kerja, kepangkatan, dan golongan seperti guru PNS,” kata Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis di Jakarta, Senin 26 Januari 2015.

Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak para guru.


Sumber:

- Koran Sindo
- Antara