Perhatian Pemerintah terhadap kesejahteraan guru-guru bukan pegawai
negeri sipil (non-PNS), dinilai masih perlu ditingkatkan. Padahal,
mereka memiliki tugas yang sama beratnya dengan para guru-guru PNS,
yakni sama-sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan pantuan Komnas Pendidikan, sekolah-sekolah swasta yang
memiliki funding (pendanaan) menengah ke atas, rata-rata mampu menggaji
guru-gurunya Rp 5 juta ke atas. Namun, sekolah-sekolah swasta dengan
funding menengah ke bawah rata-rata hanya mampu menggaji guru-guru
mereka Rp 2 juta ke bawah. Dengan demikian banyak guru yang masih hidup
di bawah kesejahteraan, baik honorer maupun swasta, harusnya mendapatkan
perhatian serius dari pemerintah. Karena mereka sama-sama bertugas
mencerdaskan bangsa.
Belakangan ada angin segar, bahwa Pemerintah punya rencana menetapkan upah minimum guru honorer.
Hal ini mendesak untuk dikaji lantaran masih rendahnya gaji para guru
honorer, yang bahkan tak jarang lebih rendah dari upah minimum regional
(UMR).
Kondisi itu diungkap oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies
Baswedan. Dampaknya kesejahteraan guru honorer masih rendah. Menurutnya,
tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Pihaknya
harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa
bekerja seperti sekarang.
Untuk memuluskan ide tersebut, Mendikbud mengaku telah melakukan
pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Selain itu, dia juga akan
membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi)
dalam waktu dekat.
Diakui oleh Menteri asal Kuningan Jabar tersebut, hingga kini memang
tidak ada pagu dalam kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer.
Akibatnya, seringkali gaji mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya,
para guru ini merupakan ujung tombak dalam menentukan masa depan bangsa.
Menteri sudah berbicara dengan MenPAN, bahwa harus ditetapkan batas
sehingga gaji guru jangan sampai hanya Rp 150 ribu, itu bukan gaji.
Kalau yang PNS kan sudah jelas aturannya.
Saat ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies
tidak berkata banyak. Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut
masih dalam pembahasan dan masih dihitung. Menteri pun masih belum bisa
menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah
pemerintah daerah atau pusat.
Semoga saja Upah Minimum Guru Honorer Bakal Ditetapkan Pemerintah,
benar-benar diwujudkan dan bisa memenuhi harapan para guru. Amin Ya
Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- Jawa Pos
- Republika