Kamis, 14 Mei 2015

Upah Minimum Guru Honorer Bakal Ditetapkan Pemerintah


Perhatian Pemerintah terhadap kesejahteraan guru-guru bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), dinilai masih perlu ditingkatkan. Padahal, mereka memiliki tugas yang sama beratnya dengan para guru-guru PNS, yakni sama-sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berdasarkan pantuan Komnas Pendidikan, sekolah-sekolah swasta yang memiliki funding (pendanaan) menengah ke atas, rata-rata mampu menggaji guru-gurunya Rp 5 juta ke atas. Namun, sekolah-sekolah swasta dengan funding menengah ke bawah rata-rata hanya mampu menggaji guru-guru mereka Rp 2 juta ke bawah. Dengan demikian banyak guru yang masih hidup di bawah kesejahteraan, baik honorer maupun swasta, harusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Karena mereka sama-sama bertugas mencerdaskan bangsa.


Belakangan ada angin segar, bahwa Pemerintah punya rencana menetapkan upah minimum guru honorer. Hal ini mendesak untuk dikaji lantaran masih rendahnya gaji para guru honorer, yang bahkan tak jarang lebih rendah dari upah minimum regional (UMR).

Kondisi itu diungkap oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Dampaknya kesejahteraan guru honorer masih rendah. Menurutnya, tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Pihaknya harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang.

Untuk memuluskan ide tersebut, Mendikbud mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Selain itu, dia juga akan membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Diakui oleh Menteri asal Kuningan Jabar tersebut, hingga kini memang tidak ada pagu dalam kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer. Akibatnya, seringkali gaji mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak dalam menentukan masa depan bangsa.

Menteri sudah berbicara dengan MenPAN, bahwa harus ditetapkan batas sehingga gaji guru jangan sampai hanya Rp 150 ribu, itu bukan gaji. Kalau yang PNS kan sudah jelas aturannya.

Saat ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak berkata banyak. Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung. Menteri pun masih belum bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah pemerintah daerah atau pusat.

Semoga saja Upah Minimum Guru Honorer Bakal Ditetapkan Pemerintah, benar-benar diwujudkan dan bisa memenuhi harapan para guru. Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!



Sumber:
- Jawa Pos
- Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar