Kamis, 14 Mei 2015

Sertifikasi Guru Menurut Kebijakan Pemerintahan Jokowi


Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki regulasi, pelaksanaan, sampai ke tingkat evaluasi program.

Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya. Esensi dari peraturan baru ii adalah memberi ruang dan mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalismenya. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru sekurang-kurangnya diimplementasikan dalam empat hal yaitu :

1) penetapan peserta melalui sistem online;
2) uji kompetensi;
3) perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan; dan
4) penjadwalan. Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).

Badan PSDMP dan PMP telah membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk memperbaiki akuntabilitas dan sistem rekrutmen peserta sertifikasi.

Program sertifikasi telah dijalankan selama lima tahun sejak 2007. Sebanyak 1.101.552 orang guru telah mengikuti sertifikasi. Tahun lalu, 747.727 orang guru telah lulus sertifikasi.

Untuk tahun 2014, ribuan guru ini lalu diuji ulang pada tanggal 11-12 Oktober 2014 lalu ditambah 150 guru peserta PLPG yang belum mengikuti ujian sehingga ada 1.538 guru peserta ujian ulang. Hasilnya, ada 766 guru yang lulus sehingga masih menyisakan 772 guru yang tidak lulus.

Ketua PLPG Rayon 114 Unesa Alimufi Arief mengungkapkan, penyebab ketidaklulusan tetap sama seperti ujian tahap pertama lalu. Yakni, para guru ini lemah dalam analisa kasus yang menjadi materi dalam ujian tulis lokal.

Terkait sertifikasi guru 2014, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun juga belum mendapat keputusan. Beliau bahkan tidak mau berandai-andai dalam kebijakan sertifikasi ini karena cukup rawan, menyangkut kesejahteraan guru.

Menurutnya, keputusan sertifikasi ini sangat tergantung dengan Pemerintahan Baru (Presiden baru) dan menteri pendidikannya.

Begitu juga yang disampaikan kepala kabid ketenagaan dinas pendidikan surabaya Yusuf Masruh juga belum bisa berkomentar terkait kebijakan sertifikasi.

Meski demikian Yusuf tetap melakukan pendataan guru untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu diperlukan untuk program sertifikasi ini. Pihaknya menunggu, demikian menurut kabid ketenagaan dinas pendidikan surabaya.



Sumber:
- Kemdikbud
- Koran Tribun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar