Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) diberlakukan kepada guru yang tidak lulusa dalam mengikuti Ujian PPG, Kegiatan Pemantapan Kemampuan Mengajar
(PKM) di sekolah tempat guru bertugas,tata
tertib dan atau rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah seperti berikut:
- Kegiatan PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
- Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
- Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
- Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan
disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah. - Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
- Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
- Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
- Ujian Tulis Nasional yang dinamakan juga dengan UTN dilaksanakan secara online dan untuk daerah tertentu (yang tidak ada fasilitas penunjang secara online) digelar secara offline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar