Minggu, 10 Mei 2015

Tata Tertib Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) Guru yang tidak lulus PPG


Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) diberlakukan kepada guru yang tidak lulusa dalam mengikuti Ujian PPG, Kegiatan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas,tata tertib dan atau rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah seperti berikut:
  • Kegiatan PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
  • Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
  • Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
  • Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan
    disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
  • Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
  • Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
  • Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
  • Ujian Tulis Nasional yang dinamakan juga dengan UTN dilaksanakan secara online dan untuk daerah tertentu (yang tidak ada fasilitas penunjang secara online) digelar secara offline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar